Masa Jabatan PJ Wali Kota Sukabumi di Perpanjang, KAMMI Soroti Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

Sukabumi – Kementerian Dalam Negeri menperpanjang masa jabatan Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Surat keputusan masa jabatan Jabatan Pj Wali Kota Sukabumi tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/9/2024).

Perpanjangan masa jabatan Kusmana Hartadji Selaku Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi menuai perhatian dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Sukabumi.

Kelompok mahasiswa tersebut menyoroti angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Sukabumi dimasa kepemimpinan Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.

“Kita menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berpotensi naik dibandingkan tahun 2023, di tahun 2024 ini per Agustus ada 78 kasus, sedangkan tahun lalu ada 90 kasus per desember” Kata Adi.

Ia juga mengungkapkan bahwa mereka telah menghitung ada sebanyak 45 kasus per Agustus 2023.

“Namun kalo kita menghitung angka itu ditahun 2023 per Agustus itu ada 45 kasus, jelas ditahun 2024 sekarang mengalami kenaikan,” kata Staf Departemen Kebijakan Publik KAMMI Sukabumi, Adi Rizki Sabtu (21/9/2024).

Adi melanjutkan, bahwa Pj Wali Kota bertanggung jawab atas kinerja eksekutif di lingkungan pemerintah Kota Sukabumi.

Ia juga meminta upaya pemerintah Kota Sukabumi untuk memasifkan upaya pencegahan dan penangan.

Khususnya atas kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Sukabumi.

“Saya rasa Pj menjadi orang yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan di Kota ini, jika tak sanggup menyelesaikan lebih baik mundur,” tegas Adi.

(Red/Yoga)