Paguyuban Petani dan Ketua Komisi 2 DPRD Lampung, Apresiasi Asosiasi Pengusaha Tapioka Ikuti Intruksi Gubernur Terkait Harga Singkong

Lampung Timur – Paguyuban petani singkong merespon baik dan mengapresiasi 30 perusahaan tapioka yang ada di provinsi Lampung telah mengikuti instruksi gubernur Lampung nomor 02 tahun 2025 tentang penetapan harga dasar singkong sebesar Rp 1.350/kg dengan potongan maksimal 30 persen.

“Kami dari petani singkong Lampung Timur sangat mengapresiasi dengan asosiasi dan perusahaan tapioka yang telah mengikuti ketetapan harga singkong dan repaksi oleh Gubernur Lampung. Tentu hal ini kami sambut dengan suka – cita dan berharap agar segera diikuti oleh pabrik – pabrik tapioka yang lain”,jelas ketua Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur (PPSLT) melaui saluran telepon. (11/05/2025).

PPSLT juga menemukan indikasi kecurangan pabrik Tapioka yang merugikan petani pada saat menjual hasil panennya.

“Ada beberapa catatan-catatan, misalnya menyembunyikan alat ukur kadar aci di belakang lalu singkong – singkong petani itu di beritahukan bahwa kadar aci dari singkong mereka ada di 16 – 17% yang memungkinkan bernego ulang dengan petani atau ditambah repaksinya mencapai 35 – 40%. seperti yang kami temukan di dua perusahaan”, tambah Maradoni.

Senada Ahmad Basuki Ketua komisi 2 DPRD Lampung yang juga anggota Pansus Tata Niaga Singkong dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut mengapresiasi 30 perusahaan tersebut.

”Kita sangat mengapresiasi dengan 30 perusahaan itu yang telah mau untuk mengikuti instruksi gubernur, karena kepastian harga singkong ini telah lama dinanti-nantikan oleh petani kita. Apa yang diputuskan sama pak gubernur dengan harga Rp 1.350 dan potongan maksimal 30% merupakan jalan keluar yang baik, memenuhi rasa keadilan, menjadi win – win solutions yang harus diamankan kebijakan ini oleh semua pihak”, tuturnya.

Lebih lanjut politisi muda ini juga menambahkan, kebijakan dibuat oleh Gubernur tentu melalui berbagai pertimbangan, agar rasa keadilan petani dan juga perusahaan sama – sama tak ada yang dirugikan”,tambah pria yang akrab disapa Abbas ini.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan sekitar 30 perusahaan Tapioka di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur.

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai Instruksi Gubernur Lampung. Tapi, masih ada beberapa yang belum dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” jelas Mikdar Ilyas pada Sabtu (10/05/2025).

Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Welly Sugiono memastikan bahwa 18 perusahaan anggota asosiasi telah menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tersebut. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *