Rakor Penanganan COVID-19, Gubernur Lampung: Ada Penurunan Kasus

Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lampung mengalami penurunan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Jumat (19/3).
Demikian diungkapkan oleh Arinal dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Gubernur yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung tersebut menjelaskan bahwa Provinsi Lampung masih dalam posisi terkendali. Banyak yang sembuh, penurunan kasus terkonfirmasi, namun yang belum optimal dari tingkat kematiannya.
“Untuk menurunkan angka kematian, saya akan lakukan pertemuan dengan para dokter dan rumah sakit yang mendapatkan rujukan, dan yang tidak rujukan agar tetap berupaya dan berjuang mengobati yang terdampak,” ujarnya.
Grafik situasi COVID-19 di Provinsi Lampung, Jumat (19/3) | Foto : Dinkes Provinsi Lampung
Arinal memaparkan, kasus konfirmasi COVID-19 pertama di Provinsi Lampung dipublikasi pada tanggal 18 Maret 2020, sehingga sudah satu tahun pandemi berlangsung.
Tercatat pertanggal 18 Maret 2021, yaitu jumlah kasus konfirmasi mencapai 13.425 kasus, jumlah kasus konfirmasi yang sembuh  sebanyak 12.095 kasus (90,09%).
Jumlah kasus konfirmasi  aktif sebanyak 616 kasus (4,59%), dan Jumlah kasus konfirmasi meninggal sebanyak 714 kasus (5,32%).
“Situasi Pandemi COVID-19 sampai saat ini bila dilihat dari jumlah kasus baru konfirmasi COVID-19 dalam satu bulan terakhir telah ada penurunan kasus lebih dari 50%,” tambahnya.
Arinal menambahkan, penanganan COVID-19 ini merupakan pembelajaran dan hal yang baru bagi Provinsi Lampung, dan mungkin bagi seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
“Provinsi Lampung dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19 juga masih banyak ditemukan kendala dan hambatan baik dari sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya. Namun demikian Pemerintah Provinsi Lampung dan segenap pihak terkait akan terus bersinergi guna mengoptimalkan penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Adapun peran Pemerintah Provinsi Lampung dalam penanganan COVID-19 yakni melakukan testing, tracing, treatment, isolasi dan karantina serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan.
Untuk testing, penegakkan diagnostik dengan gold standar RT-PCR pada awalnya masih merupakan kendala karena belum ada alat RT-PCR dan masih mengirimkan sampel ke Balitbangkes Jakarta dan BTKL Palembang.
“Alhamdulillah, Saat ini Lampung telah memiliki sarana RT-PCR pemerintah sebanyak 7 unit dan dikelola swasta 2 unit, serta ada alat Tes Cepat Molekuler/TCM sebanyak 3 buah,” jelas Arinal.
Untuk tracing, pada awalnya juga terkendala oleh karena masyarakat yang belum kooperatif, adanya stigma di masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat akan adanya COVID-19.
Selain itu juga ada keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM. Kemudian, untuk kegiatan treatment, pelayanan kesehatan dilakukan oleh Puskesmas  dan  rumah  sakit. Ada  311 puskesmas  yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota dan  36 Rumah Sakit Rujukan COVID-19 yang telah dipersiapkan (4 Rumah Sakit SK Kemenkes, 26 Rumah Sakit SK Gubernur, dan 6 Rumah Sakit SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi).
Saat ini semua rumah sakit di Provinsi Lampung telah berperan dalam tata laksana COVID-19. Provinsi Lampung telah menetapkan Rumah Sakit Bandar Negara Husada menjadi pusat rujukan COVID-19 dan juga sebagai Rumah Sakit yang dipersiapkan jika terjadi eskalasi kasus.
Terakhir, untuk kegiatan Isolasi dan Karantina, Sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah mempersiapkan ruangan isolasi mandiri bagi kasus konfirmasi tanpa gejala. (Adv/Red)