Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi, ST Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kebun Edukasi Pancasila, Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. minggu (14/2/2021).
Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Bapak I Komang Koheri (Anggota komisi VIII DPR RI) dan bapak Sumarsono (Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah) yang juga sebagai narasumber yang turut menyampaikan materi kepada tamu undangan. Turut hadir pula Lurah Seputih Jaya beserta jajarannya dan tokoh masyarakat sekitar. Acara dihadiri sekitar 100 orang yg kemudian dibagi 2 termin, masing masing termin di ikuti maksimal 50 orang dikarenakan harus menyesuaikan kebijakan Protokol Kesehatan penanganan pandemi corona yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya ibu Ni Ketut Dewi Nadi, ST mengutarakan berbagai hal yang menjadi faktor utama dari terbitnya Perda Provinsi Lampung Nomer 3 Tahun 2020 ini.
“Perda no 3 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada 23 Desember 2020 lalu tentang adaptasi kebiasaan baru, di mana Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) no 45 tahun 2020. Dengan Perda ini diterapkan kita juga sekarang sebagai payung hukum yang wajib di indahkan dan ditaati oleh masyakat. Setelah perda ini di Sah kan setiap kelurahan, kampung ataupun pekon di Lampung harus membuat gugus tugas covid-19 karena perda ini juga dapat kembali diturunkan menjadi peraturan Kampung untuk penanganan covid 19,” jelasnya.
“Dengan adanya peningkatan pandemi covid-19 dan angka kematian warga yang makin tinggi diprovinsi Lampung maka stage holder pemangku kebijakan harus benar benar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang covid-19 ini dengan menerapkan perda tersebut dengan mentaati protokol kesehatan secara disiplin, ungkapnya.
Ni Ketut Dewi Nadi,ST juga menghimbau untuk semua tamu undangan yang hadir pada kegiatan Sosialiasi Perda agar dapat menjadi Fasilitator kepada masyarakat disekitarnya. “Saya sangat berharap kepada tamu undangan yang hadir pada kegiatan Sosialiasi Perda agar dapat menjadi Fasilitator kepada masyarakat disekitarnya karena payung hukum kita telah resmi dengan terbitnya perda nomer 3 ini,” tegasnya.
Menutup sambutannya, ibu Ni Ketut Dewi Nadi, ST memberikan himbauan kepada tamu undangan, “agar kita tetap waspada tetapi kita tidak perlu takut kepada virus covid_19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3M, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan Menjaga Jarak,”pungkasnya. (Red/Adv/)