Pemerintah Perkuat Akurasi Data PBI JKN, Pastikan 152 Juta Penerima Terlayani Tepat Sasaran

Jakarta, 16 Februari 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Senin (16/2/2026).

“Hari ini kami membahas dua hal penting. Pertama soal data, karena data adalah kunci agar bansos tepat sasaran. Kedua mekanisme penyaluran,” ujar Gus Ipul.

Rapat turut dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti

52 Persen Penduduk Terima PBI

Menko PM Muhaimin Iskandar menyampaikan, saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa terdaftar sebagai penerima PBI. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta dibiayai pemerintah pusat melalui APBN dan sekitar 50 juta melalui skema PBI daerah (APBD).

“Kami memastikan seluruh proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya bagi penerima bantuan iuran, terus terlayani dengan baik,” kata Muhaimin.

Ia menegaskan, penyesuaian data dilakukan secara berkelanjutan karena dinamika sosial ekonomi masyarakat—seperti kelahiran, kematian, maupun peningkatan kesejahteraan—terus berubah.

“Penonaktifan dilakukan karena ada yang sudah tidak berhak menerima. Ini agar PBI benar-benar menyasar desil 1 sampai desil 5. Jika ada yang dicoret karena sudah mampu, maka dialihkan kepada yang berhak,” tegasnya.

Pasien Darurat dan Katastropik Tetap Dilayani

Muhaimin juga memastikan bahwa peserta PBI dalam kondisi darurat atau mengidap penyakit katastropik tetap harus mendapat pelayanan di rumah sakit.

“Kalau betul-betul darurat, rumah sakit wajib menerima dan menangani. Selanjutnya bisa berkoordinasi dengan Kemensos, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Verifikasi 106 Ribu Peserta Direaktivasi

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan ground check terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis. Proses verifikasi lapangan tersebut ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.

Selain itu, BPS bersama Kementerian Sosial akan memverifikasi sekitar 11.017.000 peserta PBI nonaktif lainnya—setara sekitar 5,9 juta keluarga—melalui kolaborasi BPS daerah, pendamping PKH, dan mitra statistik dalam waktu sekitar dua bulan.

Amalia menjelaskan bahwa penentuan desil dilakukan secara nasional menggunakan sekitar 40 variabel kesejahteraan, tidak hanya berbasis pendapatan.

“Pendesilan adalah perankingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nasional. Karena itu hasilnya bisa berbeda dengan penilaian di tingkat daerah,” jelasnya.

Partisipasi Publik Jadi Kunci Akurasi Data

Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan data BPS serta usulan pemerintah daerah untuk kelompok desil 1 hingga desil 5.

“Kami selalu berpedoman pada data BPS dan usulan daerah. Karena itu kami mengundang masyarakat untuk aktif berpartisipasi menghadirkan data yang akurat. Jika data akurat, bansos tepat sasaran,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pembaruan data maupun usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos, call center, serta WhatsApp center resmi Kemensos dengan melampirkan bukti pendukung seperti kondisi rumah atau aset.

“Setiap orang punya kesempatan memperbaiki datanya. Bahkan jika merasa sudah tidak patut menerima bansos, itu kami hargai. Mekanismenya sudah kami siapkan,” tegas Gus Ipul.

Menutup pertemuan, Menko PM Muhaimin meminta kepala daerah hingga perangkat desa proaktif mendeteksi perubahan kondisi sosial ekonomi warganya.

“Kepala desa, lurah, dan kepala daerah harus proaktif dalam pemutakhiran desil. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh masyarakat yang berhak benar-benar terlayani,” pungkasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan akurasi data PBI JKN merupakan bagian dari reformasi tata kelola perlindungan sosial nasional demi mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *