Penulis : Agnes Jevi Rialita, M.E ( Mahasiswa Program Doktoral Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung )
Perdagangan hari ini tidak lagi memerlukan pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Semuanya berlangsung melalui layar, platform digital, dan aplikasi yang beroperasi tanpa batas geografis. Kemudahan ini nyata dan tidak perlu diperdebatkan. Namun masalah yang menyertainya juga nyata: pengaduan konsumen terhadap transaksi digital terus meningkat setiap tahun. Barang tidak sesuai deskripsi, harga dimanipulasi, transaksi fiktif, hingga pinjaman online yang menjerat dengan bunga tidak wajar. Teknologi mempercepat perdagangan, tetapi tidak otomatis memperbaiki moralnya.
Dalam situasi seperti ini, konsep Hisbah dari tradisi Islam klasik layak dikaji ulang sebagai kerangka pengawasan pasar yang relevan.
Hisbah adalah institusi pengawasan pasar dalam peradaban Islam yang bertugas menjaga ketertiban transaksi, melindungi hak konsumen, dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip keadilan. Pelaksananya disebut Muhtasib, yang bekerja tidak hanya sebagai penegak aturan tetapi juga sebagai edukator moral bagi para pelaku pasar.
Yang membedakan Hisbah dari sistem pengawasan konvensional adalah fondasinya. Hisbah tidak bertumpu semata pada sanksi hukum formal, melainkan membangun kesadaran bahwa setiap transaksi akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Kesadaran inilah yang mendorong pelaku usaha menjaga integritasnya bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena memahami batas antara yang halal dan yang zalim.
Secara operasional, Hisbah melarang tiga praktik utama yang merugikan konsumen. Pertama, ghabsy yaitu penipuan dalam penetapan harga. Kedua, tadlis yaitu pemalsuan atau penyembunyian cacat produk. Ketiga, ihtikar yaitu penimbunan barang untuk mendorong kenaikan harga demi keuntungan sepihak.
Ketiga praktik yang dilarang Hisbah tersebut tidak hanya relevan pada pasar tradisional. Dalam ekonomi digital, bentuknya berubah tetapi substansinya sama.
Tadlis kini berwujud foto produk yang diedit berlebihan, deskripsi menyesatkan, testimoni palsu, hingga penggunaan algoritma media sosial untuk mendorong konsumsi impulsif. Ihtikar terjadi secara nyata saat pandemi COVID-19, ketika masker, obat-obatan, dan tabung oksigen ditimbun lalu dijual berlipat harga kepada masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat. Ghabsy hadir dalam bentuk biaya tersembunyi, lonjakan harga saat stok langka, atau penetapan harga yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah asimetri informasi. Penjual memiliki pengetahuan penuh atas kondisi produknya, sementara pembeli hanya mengandalkan informasi yang disajikan penjual. Ketimpangan ini menempatkan konsumen pada posisi lemah dan rentan dimanipulasi. Prinsip transparansi dalam Hisbah menjawab persoalan ini secara langsung. Penjual wajib menyampaikan kondisi produk secara jujur dan lengkap, termasuk kekurangan dan risikonya, sehingga transaksi terjadi atas dasar kerelaan yang sesungguhnya.
Dominasi platform digital oleh perusahaan teknologi besar juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Penguasaan data konsumen dan kontrol atas distribusi produk secara sistematis berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam perspektif ekonomi Islam, monopoli yang merugikan masyarakat bertentangan dengan prinsip keadilan distributif. Mencegah kondisi inilah salah satu fungsi utama Hisbah.
Mengintegrasikan konsep Hisbah ke dalam sistem ekonomi kontemporer bukan tanpa tantangan. Muhtasib masa kini tidak cukup berbekal pemahaman agama dan integritas moral. Ia harus menguasai ekonomi digital, audit keuangan, keamanan siber, hukum perlindungan konsumen, dan mekanisme perdagangan lintas batas. Pendekatan multidisipliner menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Di Indonesia, semangat Hisbah sebenarnya sudah tercermin dalam beberapa lembaga. BPJPH mengawasi produk halal, BPKN melindungi konsumen, OJK mengawasi sektor jasa keuangan, dan KPPU mengawasi persaingan usaha. Namun pendekatan yang digunakan masih dominan legalistik dan administratif. Dimensi moral yang menjadi roh Hisbah belum terintegrasi secara substantif dalam cara kerja lembaga-lembaga tersebut. Padahal akar persoalan krisis pasar bukan hanya pada lemahnya regulasi, tetapi juga pada melemahnya moralitas pelaku bisnis.
Hisbah bukan sekadar warisan sejarah. Ia adalah sistem nilai yang justru semakin relevan ketika pasar semakin kompleks dan peluang untuk berbuat curang semakin terbuka. Prinsip dasarnya sederhana: keuntungan ekonomi boleh dikejar, tetapi tidak dengan cara yang merugikan orang lain.
Pasar yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus, yaitu regulasi yang kuat dan moralitas yang kokoh. Ketika salah satunya lemah, ketimpangan dan eksploitasi akan terus terjadi. Integrasi nilai-nilai Hisbah ke dalam sistem pengawasan ekonomi modern bukan hanya relevan secara konseptual, tetapi mendesak secara praktis untuk mewujudkan pasar yang adil, transparan, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.













