Pesawaran – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kondusivitas lingkungan melalui pemahaman terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi perda yang digelar di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (19/04/2026), dengan menyasar kalangan pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna.
Dalam suasana silaturahmi yang dikemas secara dialogis, Mustika menegaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis sebagai penerus kepemimpinan di tingkat desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis musyawarah menjadi bekal penting sejak dini.
“Generasi muda harus memahami aturan yang ada. Mereka inilah yang nantinya akan menjadi penggerak di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tokoh yang juga dikenal dengan gelar adat Suntan Pengayom Makhga tersebut menilai, karakter pemuda yang cepat dalam menyerap informasi menjadi peluang besar untuk menanamkan nilai-nilai hukum dan kebersamaan.
Ia berharap, melalui pemahaman terhadap perda tersebut, pemuda tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu berperan aktif sebagai penggerak dan mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial secara bijak.
“Musyawarah harus menjadi budaya. Pemuda bisa menjadi jembatan dalam menyelesaikan persoalan tanpa konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Menurutnya, Perda tentang Rembug Desa merupakan instrumen penting dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis, dengan mengedepankan dialog, kebersamaan, dan penyelesaian masalah secara damai.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Langka, Erwan Sukijo, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai tepat sasaran karena melibatkan generasi muda secara langsung.
Ia menyebut, keterlibatan pemuda Karang Taruna menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Pemuda memang perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu berperan aktif di masyarakat,” ujarnya.
Erwan juga menekankan bahwa pemahaman terhadap peraturan daerah tidak hanya berhenti pada aspek pengetahuan, tetapi harus diikuti dengan implementasi dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan, termasuk Pancasila, sebagai landasan dalam membangun kesadaran hukum dan menjaga persatuan di tengah masyarakat.
“Dengan pemahaman yang baik, pemuda diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menjaga keharmonisan dan memperkuat nilai kebangsaan,” pungkasnya. (Red/Adv)













