Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi II angkat suara keras terkait dugaan aktivitas ekskavator ilegal di kawasan hutan lindung Register 45B Bukit Rigis, Lampung Barat. Lembaga legislatif itu menilai persoalan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan ekologis daerah.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa dugaan praktik pembuatan jalan menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung tidak boleh dianggap sepele.
“Jika benar terjadi aktivitas alat berat di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, maka ini pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Negara dan pemerintah tidak boleh kalah oleh praktik perusakan lingkungan,” tegas Ahmad Basuki, Minggu (22/2/2026).
Ancaman Serius bagi Ekosistem Lampung
Kawasan Register 45B Bukit Rigis dinilai bukan sekadar hamparan hutan, melainkan penyangga kehidupan masyarakat. Kawasan ini berfungsi sebagai sumber air, pengendali bencana ekologis, sekaligus warisan lingkungan bagi generasi mendatang.
Komisi II DPRD Lampung, sebagai mitra kerja Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menyatakan keprihatinan atas dugaan aktivitas ekskavator yang disebut-sebut terjadi di area Hutan Kemasyarakatan Sumber Sari.
Menurut Ahmad Basuki, sikap pasif dalam menghadapi dugaan perusakan hutan justru dapat memperburuk situasi dan memberi ruang bagi praktik ilegal terus berlangsung.
Desak APH dan Gakkum Turun Tangan
Komisi II secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Gakkum Kementerian Kehutanan RI, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan hukum tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku perusak kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak bersikap pasif dan segera memperketat pengawasan di lapangan. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
DPRD Kawal Hingga Tuntas
Ahmad Basuki menegaskan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berdiri bersama masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
“Perlindungan hutan lindung adalah harga mati. Lampung tidak boleh kehilangan hutannya karena kepentingan sesaat,” tandasnya.
DPRD Lampung menilai, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga integritas kawasan hutan serta memastikan pembangunan daerah tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga hutan sebagai aset ekologis dan ekonomi jangka panjang bagi Provinsi Lampung. (Red/Adv)













