DPRD Lampung Soroti Krisis Bahan Baku, Ribuan Pengrajin Genteng dan Bata Terancam Menganggur

Bandar Lampung – Ribuan pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah menghadapi ancaman serius akibat terhentinya akses bahan baku tanah liat. Kondisi ini tidak hanya menghentikan produksi, tetapi juga mengguncang ekonomi masyarakat desa yang selama puluhan tahun bergantung pada sektor tersebut.

Perwakilan pengrajin asal Pringsewu, Aslam Ramadhan, mengungkapkan bahwa industri genteng dan batu bata telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat sejak era 1970-an. Usaha ini berkembang secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama ribuan keluarga.

“Di Pringsewu saja ada lebih dari seribu pengrajin batu bata dan ratusan pengrajin genteng. Data lengkapnya ada dan bisa diverifikasi langsung,” ujarnya.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas pengambilan tanah liat terhenti akibat penertiban alat berat yang digunakan masyarakat. Kegiatan yang selama ini berjalan berdampingan dengan sektor pertanian kini justru dinilai sebagai aktivitas ilegal.

Akibatnya, rantai produksi lumpuh total. Para pengrajin tidak dapat bekerja karena bahan baku utama tidak tersedia. Dampak yang muncul tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga mulai merembet ke persoalan sosial.

“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa berujung pengangguran massal dan konflik sosial,” tegas Aslam.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah barat Lampung Tengah. Di Kecamatan Sendang Agung dan sekitarnya, aktivitas produksi genteng dan batu bata dilaporkan telah berhenti selama dua bulan terakhir.

Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut dampaknya sangat luas karena industri ini melibatkan banyak sektor, mulai dari petani, buruh cetak, pekerja penjemur, hingga pelaku distribusi dan pemasok bahan bakar.

“Dari sekitar 30 ribu penduduk, hampir 20 ribu orang bergantung pada industri ini. Jadi dampaknya luar biasa,” ujarnya.

Terhentinya produksi membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Bahkan, menurut Dedi, tidak sedikit warga yang mulai kesulitan membeli bahan pangan.

Selain itu, ancaman kredit macet juga menghantui para pelaku usaha. Sebagian besar pengrajin bergantung pada pinjaman modal usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang kini terancam gagal bayar akibat terhentinya produksi.

Situasi ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya potensi kriminalitas jika kondisi tidak segera diatasi.

“Kalau ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin angka kejahatan akan meningkat karena masyarakat sudah tidak punya penghasilan,” tegasnya.

Para pengrajin pun mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera memberikan kepastian hukum terkait aktivitas pengambilan tanah liat. Mereka berharap adanya regulasi yang jelas agar usaha rakyat tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama OPD terkait untuk mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan bahwa sektor kerajinan genteng dan batu bata merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat pedesaan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

“Kita akan cari solusi, termasuk kemungkinan regulasi yang tetap berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan,” tegasnya.

Kepastian regulasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan usaha rakyat sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *