Bahas Omnibus Law, DPRD Lampung dan Aktivis HMI Intens Berdialog

By Redaksi Okt 14, 2020

Bandar Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung mengadakan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk membahas RUU Cipta kerja yang telah disahkan menjadi UU di ruang sidang Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2020).

Dalam forum tersebut, terdapat poin-poin yang menjadi bahan diskusi antara HMI Cabang Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, salah satu diantaranya adalah tentang prosedur pengesahan RUU Ciptaker (Omnibus Law) yang dirasa cacat hukum.

Diawal diskusi, Bidang PAO HMI Cabang Bandar Lampung Abdullah Majid meminta DPRD Provinsi Lampung untuk memaparkan perbedaan UU Ketenagakerjaan sebelumya dengan RUU Ciptaker (Omnibus Law) tersebut.

“Sebagai bagian dari lembaga Legislatif dan yang kami anggap faham tentang Undang-Undang, maka kami ingin Bapak-bapak anggota DPRD Provinsi Lampung ini untuk memaparkan perbedaan antara UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dengan Omnibus Law, sampel saja tidak usah semua,” ujar Abdullah Majid.

“Karena kami melihat bahwa prosedur pembuatan UU ini ada yang salah baik secara waktu, Partisipasi Publik dan Komunikasi,” kata pengurus HMI Cabang Bandar Lampung ini.

Kemudian, Kabid PA HMI Cabang Bandar Lampung Nizam Virgo Ardi mempertanyakan sikap 74 anggota DPRD Lampung yang “takut” menandatangani pernyataan penolakan terhadap UU Omnibus Law.

“Saya kira kalau UU ini mau dibedah butuh waktu yang sangat lama, dan draf UU yang asli pun sampai hari ini belum keluar, sekarang kita langsung saja ngebahas dengan melihat kondisi hari ini tuntutan dari segala elemen, tapi kenapa anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat, dan tidak berani mengambil sikap,” tanyanya.

Nizam juga mengatakan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui bagaimana para anggota DPRD Lampung mengkaji UU tersebut.

Selain itu, Bidang PTKP HMI Cabang Bandar Lampung Frengki mengatakan, HMI memilih untuk tidak melakukan aksi dan lebih memilih untuk melakukan audiensi.

“HMI Cabang Bandar Lampung bukan takut untuk mengadakan aksi, para Abang-abang di DPRD ini tau lah dan masih ingatkan dengan HMI ketika mengadakan aksi, tapi kali ini kami lebih memilih mengadakan audiensi, karena dengan cara audiensi ini kami anggap adalah cara yang elegan dan efektif,” ujar Frengki.

Frengki menambahkan, DPRD Provinsi Lampung harus Pro rakyat dan dekat dengan rakyat jangan mementingkan kebijakan partai.

“Kami meminta DPRD untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masa aksi setiap adanya aksi di Provinsi Lampung, dan kami dari HMI Cabang Bandar Lampung meminta DPRD Provinsi Lampung untuk menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, serta meminta DPRD Provinsi Lampung untuk mendesak DPR RI segera menerbitkan draf asli,” ujar Frengki.

Selain itu, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Ryki Setiawan mengatakan HMI juga mengkritisi pemerintah yang seolah memperlambat proses penerbitan draf asli UU Ciptaker, karena HMI merasa penerbitan draf asli UU Ciptaker ini sangat penting untuk menepis hoax yang berkembang di media tentang pasal-pasal yang kontroversial.

“Seharusnya, jika RUU Omnibuslaw itu sudah disahkan menjadi UU sudah sewajibnya Pemerintah dan DPR menyebarluaskan UU yang sah dan asli tersebut, untuk memberikan informasi ke masyarakat, itu sesuai diatur dalam UU No.12 Tahun 2011,” terang Ryki.

“Tapi hari ini apa kenyataannya, draf yang di konsumsi oleh masyarakat ternyata draf palsu, jadi ini akan mengundang asumsi yang negatif dan berpeluang menimbulkan konflik yang besar,” kata Ryki.

Ryki pun mempertanyakan sikap Mardani Umar (PKS), Ade Ibnu Utami (PKS), Yozi Rizal (Demokrat), Suprapto (PAN) selaku DPRD Provinsi Lampung.

“Jadi begini, sebelumnya saya ingin bertanya dulu ke Abang-abang secara pribadi dan mengatasnamakan DPRD Provinsi Lampung, apa sikap Abang terkait UU Omnibuslaw ini, apakah mendukung atau menolak? Pertanyaan ini kami minta tolong dijawab dulu,” ujarnya.

“Iya, saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata anggota Komisi 1 DPRD Lampung Mardani Umar kepada peserta audiensi HMI Cabang Bandar Lampung di DPRD Lampung, Selasa (13/10/2020).

Ia mengatakan sejak awal memang sudah menolak Undangan-Undang tersebut karena merugikan masyarakat.

“Saya sebagai anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal yang menolak Undangan-Undang Ciptaker. “Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya.

Tak hanya itu, anggota Komisi III DPRD Lampung dari Fraksi PKS Ade Ibnu Utami pun menolak UU Cipta Kerja. “Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” katanya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua wakil rakyat bersikap yang sama di dalam (DPRD Lampung). Walau begitu, kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada di dalam,” ujarnya.

Diakhir Audiensi, HMI Cabang Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung membuat Nota Sepemahaman yang isinya menolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang ditandatangani oleh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir dalam audiensi tersebut dan perwakilan dari HMI Cabang Bandar Lampung. Adapun inti dari Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut:

“Bahwa kami HMI Cabang Bandar Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Ciptaker / UU Omnibus Law yang menyebabkan kegaduhan di NKRI khususnya di Provinsi Lampung. Apabila poin-poin di atas tidak terwujud, kami yang bertandatangan mewakili lembaga DPRD Provinsi Lampung, siap mengundurkan diri dari Anggota Dewan Provinsi Lampung”. (Red/Adv)