Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dan Inspektorat Provinsi Lampung serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan berkas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.
Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat 7 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang.
Terkait hal ini, Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, Midi Iswanto mengatakan tentunya mendukung dengan penyampaian LKPD tersebut. Sebab, merujuk pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah daerah diberi waktu selama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan LKPD.
Dia menjelaskan, biasanya ada beberapa poin yang akan disajikan dalam laporan itu. Diantaranya, laporan keuangan sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP). Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD, dan keempat efektifitas sistem pengendalian internal dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Karenanya, dia menyarankan agar pemprov dan BPKAD khususnya untuk membuat laporan yang memang benar-benar real sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita apresiasi kinerja Gubernur, tapi dengan catatan kepada tim, penyajian laporan juga harus sesuai dengan perundang-undangan. Intinya harus teliti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Dilanjutkannya, tentunya, nanti biasanya dua bulan setelah penyerahan akan diberikan evaluasi kinerja dari LKPD tersebut ke masing-masing pemda termasuk pemprov, setelah dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, DPRD Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil evaluasi LKPD tersebut.
“Ya itu kan nanti tim nya akan dibentuk juga. Tentunya akan dibedah juga mana yang bermasalah, kemudian DPRD memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan pembangunan ke depannya. Dan rekomendasi itu tentunya harus ditindaklanjuti,” katanya.
Diketahui, Pansus Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, mengeluarkan 16 rekomendasi kepada pemprov.
Diantaranya, Meningkatkan kinerja ASN melalui peningkatan pemahaman tupoksi serta pengetahuan dan keterampilan teknis mengingat ASN telah diberikan tunjangan tambahan penghasilan.
Kemudian memperkuat kinerja APIP dan inspektorat dengan meningkatkan kapasitas ASN pengawasan dan menyempurnakan sistem pengawasan inspektorat dan (16) Memperkuat fungsi panitia penerima barang atas kondisi ini DPRD meminta diadakan penyusunan dan penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh dengan melibatkan DPRD. (Red/Adv)