Anggota DPRD Lampung Reza Berawi Ajak Masyarakat Pringsewu Perangi Narkoba Melalui Penguatan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Minggu (21/06/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat, aparatur pekon, tokoh masyarakat, serta para peserta yang mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahannya.

Dalam sambutannya, Mohammad Reza Berawi menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD Provinsi Lampung dalam menyampaikan produk hukum daerah yang telah disahkan bersama Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat secara langsung.

Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2019 memiliki peran strategis dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Hari ini materi yang kita sosialisasikan berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi individu, keluarga maupun lingkungan sosial,” ujar Reza Berawi.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial seperti kriminalitas, putus sekolah, hingga hilangnya masa depan generasi muda.

Karena itu, Reza mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan narkotika sebagai musuh bersama dengan meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Jadikan narkotika sebagai musuh bersama. Lampung termasuk daerah yang memiliki tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian kita semua agar anak-anak dan generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, serta lingkungan sekitar sangat dibutuhkan untuk membangun benteng perlindungan bagi generasi muda.

Reza juga meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan baik agar dapat memahami langkah-langkah pencegahan serta mengenali dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Silakan ikuti materi dengan baik. Apa yang disampaikan oleh narasumber hendaknya dipahami dan diterapkan, terutama dalam lingkungan keluarga. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pekon Jati Agung, Paryono, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda yang digelar di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif warga dalam mencegah penyebarannya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Reza Berawi di Pekon Jati Agung. Harapan kami, kegiatan ini memberikan manfaat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai Perda yang disosialisasikan, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujar Paryono.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba di Provinsi Lampung dapat terlaksana secara optimal. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *