Jakarta – Kantor Advokat BAWONO & ASSOCIATES Advocates & Legal Services, selaku kuasa hukum Ibu Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Tri Raton Mega terkait dugaan wanprestasi dan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek apartemen Norrington Suites yang hingga saat ini tidak menunjukkan kejelasan penyelesaian pembangunan.
Somasi tersebut dilayangkan setelah klien kami mengalami kerugian materiel dalam jumlah besar akibat proyek yang diduga berhenti tanpa kepastian, meskipun konsumen telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Berdasarkan Surat Pemesanan Unit Nomor 00070/SPU/MKT/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, klien telah memesan 1 (satu) unit hunian tipe Family Suites seluas 60,46 m² dengan nilai transaksi sebesar Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Sejak Maret 2020 hingga November 2021, klien tercatat telah melakukan pembayaran sebanyak 20 kali kepada pihak pengembang.
Akan tetapi hingga saat ini, pembangunan proyek Norrington Suites diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak disertai kepastian waktu penyelesaian yang jelas.
Keadaan tersebut dinilai telah menempatkan konsumen pada posisi yang sangat merugikan, mengingat dana yang telah disetorkan dalam jumlah besar belum diikuti dengan realisasi pembangunan maupun kepastian hukum atas hak-hak konsumen.
Partner BAWONO & ASSOCIATES, Eduardus Estuaji Enggar Bawono, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban hukum pengembang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Konsumen telah melaksanakan kewajibannya secara penuh dengan melakukan pembayaran bertahap selama bertahun-tahun. Namun hingga saat ini, klien kami justru tidak memperoleh kepastian atas unit yang dijanjikan maupun kejelasan penyelesaian proyek. Kondisi seperti ini patut diduga sebagai bentuk wanprestasi dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Rumah Susun serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Enggar bawono S.H., M.H
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum. Namun demikian, menurutnya, konsumen tidak dapat terus-menerus dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengembang.
Sementara itu, Pieter Febrian Ado Atmaja S.H selaku kuasa hukum penerima kuasa dari Ibu Nurhayati, menyoroti kondisi kantor PT Tri Raton Mega ketika somasi disampaikan secara langsung.
“Pada saat kami mendatangi kantor PT Tri Raton Mega untuk menyampaikan somasi, kami tidak menemukan adanya pihak manajemen yang dapat memberikan penjelasan maupun kepastian penyelesaian kepada konsumen. Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para pembeli unit,” jelas Pieter.
Menurutnya, hingga somasi kedua disampaikan pada 25 Mei 2026, belum terdapat langkah konkret yang memberikan kepastian penyelesaian terhadap hak-hak klien.
“Perkara ini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai sengketa bisnis biasa antara pengembang dan konsumen. Ketika masyarakat telah menyetorkan dana dalam jumlah besar namun proyek tidak menunjukkan kepastian penyelesaian yang jelas, maka hal tersebut menyangkut perlindungan hak-hak konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat luas. Negara tidak boleh membiarkan konsumen terus berada dalam ketidakpastian atas dana yang telah mereka bayarkan,” tegas Pieter.
Kuasa hukum menuntut agar PT Tri Raton Mega segera:
- Mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan klien;
- Membayar kompensasi sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB); serta
- Memberikan kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami konsumen.
Apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan tidak terdapat penyelesaian yang jelas maupun itikad baik dari pihak perusahaan, maka kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun upaya hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan profesional. Namun demikian, seluruh langkah hukum akan ditempuh demi memastikan hak-hak konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. ***













