Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat ini membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPJ Pemerintah Provinsi Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPJ memiliki batas waktu 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus rampung paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, jadwal tersebut beririsan dengan momentum Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat dan menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPJ ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan itu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ tahun ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Ia menilai laporan setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening tanpa penjelasan memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara LKPJ dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD, termasuk visi dan misi kepala daerah. Untuk itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Tak hanya itu, pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk memastikan pembahasan lebih komprehensif, pansus mengusulkan penambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” tandasnya. (Red/Adv)













