Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa masalah kesehatan jiwa dan mental pada anak serta remaja di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan yang memadai.
“Artinya, perlindungan kesehatan jiwa anak bukan pilihan kebijakan, ini adalah kewajiban negara,” ujar Gus Ipul.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) mengenai sinkronisasi dan koordinasi pengendalian, pencegahan, serta penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Rapat yang dipimpin Menko PMK Pratikno itu dihadiri oleh tujuh kementerian dan Polri, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah dalam menghadapi meningkatnya masalah kesehatan mental pada generasi muda.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam melindungi kesehatan jiwa anak telah diamanatkan dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Ia juga memaparkan sejumlah data yang menunjukkan kondisi kesehatan mental anak dan remaja yang memprihatinkan. Berdasarkan data yang dikompilasi dari WHO, UNICEF, Polri, serta data nasional, sekitar 1 dari 7 anak dan remaja mengalami gangguan kesehatan jiwa, dan lebih dari 50 persen gangguan kesehatan mental dimulai sejak usia 14 tahun.
Selain itu, sekitar 1 dari 20 remaja di Indonesia menunjukkan gejala depresi, sementara 1 dari 3 remaja menghadapi masalah kesehatan mental, namun hanya 26 persen yang mengakses layanan konseling.
Data lainnya menunjukkan bahwa 1 dari 7 remaja mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual, sementara 48 persen anak mengalami perundungan siber. Bahkan, sekitar 90 persen remaja yang aktif secara daring setiap hari menghadapi risiko eksploitasi digital yang semakin meningkat.
Yang lebih memprihatinkan, terjadi peningkatan kasus bunuh diri pada anak, dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024.
“Tentu angka-angka di atas bukan sekadar statistik. Ini adalah alarm sosial. Dan ini bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga mandat konstitusi,” tegas Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan hasil asesmen Kementerian Sosial, khususnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sekolah Rakyat, menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan jiwa berasal dari berbagai latar belakang keluarga.
Beberapa faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain kemiskinan ekstrem, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, konflik keluarga, hingga kondisi anak yang putus sekolah atau bahkan belum pernah mengenyam pendidikan.
“Dalam proses pembelajaran di Sekolah Rakyat, kami menemukan anak-anak dengan perilaku menyimpang, agresif, menarik diri, kecanduan gawai, hingga depresi. Hampir selalu mereka berasal dari keluarga yang bermasalah,” jelasnya.
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kesehatan mental anak tidak cukup hanya fokus pada individu anak, tetapi juga harus memperbaiki kondisi keluarga.
“Kesimpulannya sangat jelas. Anak yang bermasalah umumnya berasal dari keluarga yang bermasalah. Artinya, jika kita hanya menangani anaknya, kita terlambat. Kita harus memperbaiki ekosistem keluarganya,” ujarnya.
Karena itu, Gus Ipul menekankan pentingnya langkah kolaboratif dari berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan. Langkah tersebut meliputi penguatan kontrol terhadap konten digital yang tidak ramah anak, peningkatan literasi digital, pendampingan pengasuhan melalui pekerja sosial profesional, serta penguatan peran keluarga sebagai benteng pertama kesehatan mental anak.
“Jika kita serius ingin menyelamatkan generasi muda, maka fase pencegahan harus menjadi arus utama,” kata Gus Ipul.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Wihaji.
Hadir pula Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.
Rapat tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi pemerintah dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja yang trennya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut, seluruh menteri dan Irwasum Polri yang hadir menandatangani surat keputusan bersama sebagai komitmen untuk memperkuat sinergi dalam menangani persoalan kesehatan mental anak di Indonesia. (Red)













